REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan tarif beberapa ruas jalan tol akan terjadi akhir tahun ini. Setelah sebelumnya empat ruas tol mengalami penyesuaian tarif pada September hingga November. Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kenaikan tarif tidak menjadi masalah asalkan pengelola atau operator jalan tol memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"SPM harus meningkat dari tahun sebelumnya," kata dia saat dihubungi, Jumat (24/11).
Bahkan, kata dia, hasil audit yang dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) harus ditunjukkan kepada publik agar dapat diketahui bagaimana kondisi SPM jalan tol yang sebenarnya. Jika tidak melakukan //publish// ke publik, itu artinya, BPJT hanya mengakomodir permintaan operator semata.
Adanya peningkatan SPM merupakan hak yang pantas diterima maayarakat sebagai pengguna jalan tol. SPM tersebut misalnya lamanya antrean, rest area hingga kualitas infrastruktur demi kenyamanan konsumen.
Untuk diketahui, BPJT menyetujui adanya penyesuaian tarif untuk 13 ruas tol. Empat diantaranya telah menyesuaikan tarif. Sementara sembilan lainnya direncanakan akan memberlakukan penyesuaian tarif pada akhir tahun ini.