REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keuangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Oggy Achmad Kosasih mengungkapkan akta inbreng atau pengalihan saham tiga anggota holding tambang akan segera disetujui oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Hal itu terkait dengan segera diresmikannya holding tambang dengan induk perusahaan yaitu PT Inalum dan anggotanya PT Antam, PT Timah, serta PT Bukit Asam.
Setelah ditandatangani, Oggy memastikan holding tambang akan segara aktif. "Holding tambang itu aktif setelah akta inbreng ditandatangani oleh ibu menteri," kata Oggy dalam konferensi pers bersama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan anggota holding di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jumat (24/11).
Dia menegaskan, paling lambat akta tersebut sudah akan ditandatangani oleh menteri BUMN hari ini (24/11). Jika hal itu belum dilakukan, maka paling lambat akan ditandatangani pada Senin (27/11).
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno juga mengakui holding tambang akan segera aktif setelah akta ditandatangani menteri BUMN. Hanya saja, bukan hanya itu saja yang harus didapatkan.
Fajar menerangkan, persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga menjadi salah satu langkah yang dilakukan "Tapi itu (aktifnya holding tambang) akan dimintakan persetujuan RUPSLB dulu," ungkap Fajar.
Sebab, kata dia, RUPSLB akan memperjelas pengalihan saham dari tiga anggota holding kepada PT Inalum pada 29 November 2017. Pemerintah saat ini masih memegang sahan mayoritas di ketiga BUMN Tambang.
PT Antam sudah go public dengan saham 65 persen, PT Bukit Asam 65,02 persen, dan PT Timah 65 persen. Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut akan dialihkan kepada PT Inalum yang seratus persen dimiliki negara.
Meskipun berubah statusnya, Fajar memastikan anggota holding tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga ada kontrol yang dilakukan. "Baik secara saham langsung melalui saham dwi warna maupun tidak langsung melalui PT Inalum," tutur Fajar.
Tak hanya itu, holding tambang juga akan mendapatkan pengawasan dari DPR. Fajar mengatakan rencana holding sudah sejak lama dikoordinasikan oleh Mentri BUMN Rini Soemarno dengan Komisi VI DPR RI pada Desember 2015 untuk membahas rencana pembentukan beberapa induk perusahaan dan dalam peta jalan pengembangan BUMN.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi payung hukum holding BUMN. Aturan tersebut disempurnakan melalui PP Nomor 47 Tahun 2017 yang mengharuskan pengesaha holding melalui RUPSLB.