REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan menilai kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat merupakan pertaruhan kredibilitas bagi Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Bila masyarakat ragu dengan MKD, kasus ini pertaruhan bagi mereka. Masyarakat menunggu hasil kerja MKD dalam menyikapi kasus ini," kata Edi dihubungi di Jakarta, Jumat (24/11).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mengatakan peristiwa dengan ucapan yang dipermasalahkan itu memiliki banyak saksi dan bukti yang bisa dilihat oleh masyarakat luas, salah satunya adalah rekaman ucapan Victor.
Karena itu, Edi mengatakan sudah seharusnya MKD segera menyikapi kasus itu dan segera memutuskan apakah dalam kejadian itu ada pelanggaran yang dilakukan Victor atau tidak. Keputusan MKD akan menjadi dasar bagi polisi untuk meneruskan kasus itu atau tidak.
"Penyelidikan harus tetap jalan. Menghentikan penyelidikan sebuah kasus harus ada gelar perkara, tidak bisa suka-suka. Ada aturannya. Bila MKD menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan, polisi wajib melanjutkan kasus itu," katanya.
Edi menilai langkah polisi menunggu keputusan MKD sudah tepat karena anggota DPR memiliki hak imunitas sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang MD3 menyebutkan anggota DPR memiliki hak imunitas terkait dengan segala pernyataan, pendapat, sikap serta tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.
Dengan hak imunitas tersebut, setiap pernyataan, pendapat, sikap serta tindakan anggota DPR yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya tidak bisa dituntut ke pengadilan. "Polri perlu berhati-hati menangani kasus itu agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang MD3," ujarnya.
Meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas, Edi menilai pihak-pihak yang melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Victor ke polisi maupun MKD perlu dipuji sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi.