REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan sikap polisi yang menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam mengusut kasus Viktor Laiskodat, menjadi bukti polisi malas mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem tersebut. Polisi memilih menunggu daripada mengusut kasus tersebut secara berbarengan.
"Polisi seperti ada keengganan untuk memproses kasus ini pada ranah hukum," ujar Adi kepada Republika.co.id, Jumat (24/11).
Pidana dan etik, jelas Adi sudah sangat jelas merupakan dua kasus yang berbeda meskipun dilakukan orang yang sama. Sehingga Adi menyayangkan sikap polisi yang mengaitkan kasus Viktor dengan MKD.
"Aneh kalau menurut saya polisi ngomong gitu, itu kan ranah yang berbeda," ucapnya.
Adi mengatakan Viktor sebagai ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, memiliki hak imunitas yang melekat pada dirinya sebagai anggota dewan. Hanya saja, kata dia, ketika seseorang tersebut kemudian melakukan tindak pidana seperti ujaran kebencian yang mengadung SARA, maka tetap harus diproses hukum.
"Apakah kemudian Viktor akan diproses oleh MKD, tentu saja," kata dia.
MKD akan memproses dan menindaklanjuti apakah ujaran Viktor dalam pidato tersebut berkaitan dengan fungsi kedewanan. Bila kemudian MKD memutuskan Viktor tidak bersalah atau hanya dikenakan sanksi ringan, polisi tetap tidak bisa mengacu pada keputusan MKD. Polisi, tegasnya, mengusut kasus Viktor sesuai dengan laporan dan bukti-bukti yang ada.
"Anggaplah ketika MKD menyatakan (Viktor) tidak bersalah atau bersalah dengan hukuman ringan. Proses hukum tetap dijalankan dengan tidak melihat itu, jadi tidak ada hubungan dengan MKD," ucapnya.