REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memberikan komentar banyak seusai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-el) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Novanto hanya membenarkan bahwa dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution. "Anang," kata Novanto singkat seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Namun selanjutnya, Novanto yang diperiksa sekitar tiga setengah jam itu memilih bungkam dan langsung masuk mobil tahanan KPK yang telah menunggunya. Saat ini, Novanto telah ditahan Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi tepat di belakang gedung KPK, Jakarta.
KPK juga sedianya akan memeriksa Dwina Michaella yang merupakan anak dari Setya Novanto sebagai saksi juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. "Belum ada informasi, kami tunggu sampai dengan jam kerja di hari ini," kata Febri.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan Dwina tidak dapat hadir dikarenakan surat pemanggilan belum diterima oleh yang bersangkutan. Sebelumnya, KPK juga merencanakan memeriksa Rheza Herwindo, yang juga anak dari Setya Novanto pada Kamis (23/11). Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan juga tidak ada informasi alasan ketidakhadirannya.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya. Dia diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan. Anang diduga berperan dalam penyerahan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.