Sabtu 25 Nov 2017 12:39 WIB

Polda Metro akan Kembali Gelar Perkara Kecelakaan Setnov

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Lokasi kejadian kecelakaan Setya Novanto di Jalan Permata Berlina, Jakarta Selatan
Foto: Iman Firmansyah
Lokasi kejadian kecelakaan Setya Novanto di Jalan Permata Berlina, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Polda Metro Jaya (Ditlantas) akan kembali melakukan gelar perkara kasus kecelakaan Ketua DPR Setya Novanto pada pekan depan. Hingga saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah dua kali melakukan gelar perkara kecelakaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) itu, yang terjadi pada 16 November lalu.

"Pekan depan kemungkinan sudah bisa dilakukan gelar perkara yang ketiga. Sebelumnya sudah dua kali gelar perkara, dilakukan untuk menentukan pasal-pasal yang akan dimasukan dan dikenakan kepada tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Sabtu (25/11).

Halim juga membeberkan lima alat bukti sah yang dimiliki Polda Metro Jaya. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk seperti hasil visum, keterangan tersangka terakhir dan lainnya. "Saat ini kami masih menunggu dari pihak APM (Agen Pemegang Merk) Toyota," katanya.

Sebelumnya, wartawan Metro TV Hilman Mattauch ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengendarai mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO. Mobil tersebut mengalami kecelakaan, sementara didalamnya sedang membawa tersangka kasus korupsi KTP-el Setnov dan ajudannya.

Mobil itu menabrak tiang listrik hingga menyebabkan mobil ringsek. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun Setnov dilarikan ke RS Medika Permata Hijau dengan mobil sedan hitam yang tiba-tiba melintas datang menolong.

Hilman disangkakan melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. Namun karena tidak ditahan, Hilman wajib lapor setiap pekannya.

Hilman tidak ditahan lantaran Hilman kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak ada indikasi merusak barang bukti. Kemudian, untuk hukuman kurungan yang kurang dari lima tahun, Hilman tidak perlu ditahan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement