REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2017 secara resmi ditutup di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Quran, Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tengah Barat (NTB) pada Sabtu (25/11).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj membacakan hasil rekomendasi Munas NU di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para peserta Munas NU.
Said mengatakan, hasil rekomendasi ini dikeluarkan usai pembahasan yang terbagi dalam tiga kategori yakni Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu'iyyah, dan Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah yang digelar selama dua hari, sejak Kamis (23/11) hingga Jumat (24/11).
"Hasil rekomendasi ini akan kita sampaikan kepada pemerintah," ujar Said Aqil. Berikut isi rekomendasi Munas NU 2017:
Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan
Pertama, pemerintah perlu mengawal agenda pembaruan agraria, tidak terbatas pada program sertifikasi tanah, tetapi redistribusi tanah untuk rakyat dan lahan untuk petani.
Agenda pembaruan agraria selama ini tidak berjalan baik karena pemerintah tidak punya komitmen kuat menjadikan tanah sebagai hak dasar warga negara. Pemerintah perlu segera melaksanakan program pembaruan agraria meliputi
a. Pembatasan penguasaan tanah/hutan;
b. Pembatasan kepemilikan tanah/hutan;
c. Pembatasan masa pengelolaan tanah/lahan;
d. Redistribusi tanah/hutan dan lahan terlantar;
e. Pemanfaatan tanah/hutan dan lahan terlantar untuk kemakmuran rakyat;
f. Penetapan TORA (Tanah Objek Agraria) harus bersifat partisipatoris, melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak bersifat top down;
g. Data TORA harus akurat;
h. Perlu dibentuk Badan Otorita ad hoc yang bertugas mengurus restrukturisasi agraria;
i. Perlu dukungan instansi militer dan organisasi masyarakat sipil.
Kedua, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada pembangunan pertanian dengan mempercepat proses industrialisasi pertanian dengan menempuh sejumlah langkah yang dimulai dengan pembagian lahan pertanian dan pencetakan sawah baru, peningkatan produktivitas lahan, perbaikan dan revitalisasi infrastruktur irigasi, proteksi harga pasca panen, perbaikan infrastruktur pengangkutan untuk mengurangi biaya logistik, dan pembatasan impor pangan, terutama yang bisa dihasilkan sendiri di dalam negeri.