Ahad 26 Nov 2017 06:57 WIB

Kasus Viktor, Polri dan MKD Bisa tak Dipercaya

Rep: Mabruroh, Silvy Dian Setiawan/ Red: Elba Damhuri
Viktor Laiskodat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berlarutnya kasus dugaan ujaran kebencian atas terlapor politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat dinilai bisa membuat kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak lagi dipercaya masyarakat. Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Muzakir, mengungkapkan, hak imunitas yang sempat menjadi alasan tersendatnya pemeriksaan terhadap Viktor seharusnya tidak diindahkan karena pidato Viktor sangat jelas.

“Mestinya penyidik polisi itu harus jelas. Kalau dia minta pertimbangan (hak imunitas), ini masyarakat enggak akan percaya lagi DPR dan enggak percaya lagi pada penegak hukum,” kata Muzakir saat dihubungi, Sabtu (25/11). Muzakir meminta polisi untuk terus menindak lanjuti hingga sampai ke pengadilan.

Di sisi lain, Viktor pun bisa mengajukan upaya hukum lain. Jika tidak menerima tuduhannya tersebut, Muzakir menjelaskan, Viktor bisa menempuh praperadilan. “Kalau yakin tidak melakukan, ajukan saja yang bersangkutan ini untuk mengajukan pembelaaan (praperadilan),” kata Muzakir.

Dia menambahkan, jika polisi dan MKD sama-sama mengacu pada hak imunitas, Viktor bisa dianggap kebal hukum. Dampaknya, masyarakat tidak akan percaya lagi dengan polisi maupun MKD.

“Ini bahaya, menurut saya. Kalau nanti DPR melindungi dan MKD juga melindungi misalnya karena, oh, itu kekebalan hukum, maka orang tidak akan pernah percaya,” kata dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kembali menegaskan, penanganan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Viktor Laiskodat masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi pun masih terus dilakukan. “Kasus masih berjalan, berproses,” ujar dia, kemarin.

Sama seperti penjelasan-penjelasan sebelumnya, Setyo menjelaskan, penanganan kasus tersebut memang masih terus berlanjut. Namun, dia menilai masyarakat salah paham mengenai koordinasi Polri dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Mungkin mereka salah paham dikira (kasus) sudah tidak diproses lagi, padahal masih,” ungkap Setyo menanggapi perihal aksi 2411 yang diinisiasi alumni 212 di Bareskrim Polri pada Jumat (24/11). Aksi tersebut berlangsung damai.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan, Polri tidak mengeluarkan SP3 terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Nasdem tersebut. Ari juga menegaskan, kasus yang dilaporkan beberapa partai ke Bareskrim juga masih berlangsung.

Ari bahkan mengakui, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Di antara saksi-saksi tersebut, penyidik juga mendatangkan saksi ahli bahasa untuk menerjemahkan isi pidato Viktor yang menggunakan bahasa daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule mengatakan, tidak ada dasar untuk menghentikan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Viktor Laiskodat. Sebab, ia menilai bukti untuk menyelidiki kasus tersebut telah cukup. "Dalam kasus Viktor, peristiwa pidananya ada, bukti ada, dan belum kedaluwarsa," kata Iwan.

Ia mengatakan, adanya bukti rekaman dan saksi saat Viktor perpidato sudah dapat digunakan untuk melanjutkan proses hukum oleh penyidik terhadap Viktor. Pihaknya akan terus mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu putusan MKD. Ia juga menilai hal tersebut merupakan ujian bagi Polri untuk memperbaiki citranya dalam menjalankan proses penegakan hukum.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement