REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Eko Noer Kristiyanto mengimbau agar setiap klub sepak bola di Indonesia mengurus izin bekerja pemain asing yang dipekerjakan pada musim mendatang. Imbauan ini agar tidak terjadi seperti kejadian 2016.
Dia menjelaskan di Jakarta pada Sabtu (25/11), ketika itu sebanyak 81 pemain sepak bola asing telah melanggar ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan saat menjadi pesepak bola di Indonesia. Para pemain sepak bola tersebut tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang menjadi syarat TKA bekerja di Indonesia.
Kondisi serupa sempat terulang lagi kejadian dalam Liga 1 musim 2017. Ketika itu, dia menerangkan, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menduga sekitar 25 pemain asing bermasalah dalam konteks keimigrasian dan izin tinggal terkait KITAS.
Misalnya, dia mencontohkan, pesepak bola Michael Essien sempat terancaman dideportasi karena tidak memiliki KITAS. Namun, menurutnya, tindakan melakukan deportasi tidak perlu sampai dilakukan.
Menurut Eko pemain bola itu dapat diberikan larangan bermain dalam pertandingan liga sampai mengurus ijin KITAS. “Itu tidak mengangkangi hukum. Bagi pemain sepak bola berwarga negara asing di Indonesia yang tidak mengurus KITAS hanyalah salah satu dari tindakan administrasi Keimigrasian dan merupakan salah satu tingkatan sanksi yang dierapkan untuk pelanggaran yang termasuk kategori berat,” kata dia.