REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia tidak terlalu memusingkan laporan polisi yang ditujukan terhadap dirinya. Menurutnya memperjuangkan kebenaran itu pasti menimbulkan risiko.
"Buat saya biasa saja, memperjuangkan kebenaran itu pasti ada risikonya, saya bersama teman-teman GMPG selama ini niatnya cuma satu, bagaimana menyelamatkan Partai Golkar yang kita tahu publik mencitrakan Golkar sangat buruk," kata dia usai menghadiri diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11).
Doli menuturkan apa yang diperjuangkannya selama ini bertujuan supaya masa depan partai berlambang pohon beringin itu tidak terganggu. Sebab kalau masa depan partai terganggu maka masa depan kader muda Golkar juga ikut terganggu.
"Karena kami merasa ini masa depan kami. Anak-anak muda di Golkar ini masa depannya harus diselamatkan. Mereka enggak punya masa depan kalau Golkar enggak punya masa depan. Bayangkan kalo Golkar terus di-bully, dihujat dan jadi bulan-bulanan masyarakat dan tidak ada yang bicara berbeda," tutur dia.
Doli juga menegaskan dirinya masih sebagai kader Partai Golkar. Klaimnya berdasarkan pada aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar. "Saya ini kader Golkar. Kemarin itu saya dipecat katanya saya dapat surat. Tapi saya tetap mengikuti prosedur AD/ART," katanya.
Dalam AD/ART partainya, lanjut Doli, kalau ada kader yang dipecat dan merasa keberatan, maka ada kesempatan untuk menyampaikan surat keberatan. Surat tersebut pun, lanjutnya, telah disampaikan kepada Mahkamah Partai. "Jadi sebenarnya status saya ini masih sebagai kader Golkar," ujar dia.
Jumat (24/11) kemarin, Kader Partai Golkar Johnson Silitonga melaporkan Doli terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Doli juga dinilai tidak punya izin menggunakan nama dan simbol Golkar. "Kita cemas sebagai anggota Partai Golkar atas pernyataan Saudara Ahmad Doli Kurnia," kata Johnson.
Johnson melaporkan Doli berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 24 November 2017. Doli dijerat Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Menurutnya, Doli telah mengatasnamakan GMPG yang belum disahkan sebagai organisasi sayap Partai Golkar untuk mengeluarkan pernyataan negatif tentang Golkar. Johnson juga menegaskan Doli sudah tidak menjadi anggota Partai Golkar namun tetap berkomentar yang merugikan dengan mengatasnamakan kader partai melalui media massa. "Seseorang tidak bisa memakai simbol partai dengan sembarangan," ujar Johnson.