REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium alumni 212 direncanakan akan melakukan reuni aksi 212 yang digelar setahun lalu di Lapangan Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/12) mendatang. Menyambut acara tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyebut jika Rizieq akan kembali ke Indonesia.
"Insya Allah pulang," kata Kapitra pada Republika.co.id, Ahad (26/11).
Menurut dia, kepulangan imam Front Pembela Islam (FPI) itu untuk dapat berkomunikasi dan mempererat persatuan umat. Untuk itu, Rizieq pun akan segera pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini. "Rencananya tanggal 30 November atau tanggal 1 Desember," kata Kapitra.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan obrolan pornografi yang juga melibatkan Firza Husein. Namun, Kapitra mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan semua pihak agar kepulangan Rizieq tidak menimbulkan perkara. "Kita akan komunikasikan nanti dengan semua pihak," kata Kapitra.
Kapitra menambahkan, pihaknya berharap saat Rizieq pulang nantinya pihak kepolisian tidak lantas menangkap Rizieq. "Mudah-mudahan (tidak ditangkap)," kata dia.
Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi bersama Firza Husein. Perkara Rizieq sempat duajukan ke Interpol untuk penerbitan red notice. Namun, red notice tidak dapat terbit karena kasus itu tidak memenuhi syarat penerbitan red notice. Hingga kini, polisi masih belum menentukan langkah pasti untuk memulangkan Rizieq.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.