Ahad 26 Nov 2017 14:23 WIB

Coba Terobos Jalur Busway, Ini Penjelasan Pihak Dewi Persik

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Joko Sadewo
Dewi Persik
Dewi Persik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumat (24/11) malam sebuah mobil Jaguar dengan Nopol B 12 DP diberitakan berupaya menerobos koridor Transjakarta di portal Pejaten, Jakarta Selatan. Mobil yang diketahui membawa penumpang penyanyi Dewi Persik kemudian dihentikan oleh petugas penjaga portal.

Dihubungi oleh Republika, pengacara Dewi Persik, Maha Awan Buwana menceritakan alasan kenapa kliennya berusaha menerobos jalur Busway. Di dalam mobil tersebut diketahui seorang asisten Dewi, Fitri, mengalami sesak napas hingga mengeluarkan bunyi.

Manajer Dewi Persik, Angga, kemudian menelpon polisi dan meminta untuk dikawal polisi menuju Rumah Sakit Fatmawati. Namun ketika sampai di daerah Pejaten Village terjadi kemacetan dan polisi memberi arahan untuk masuk ke jalur Busway.

"Pada waktu di daerah Pejaten Village terjadi kemacetan di situ. Diperintahkan oleh Polisi untuk masuk jalur Busway," ujar Awan saat dihubungi Republika, ahad (26/11).

Mobil Jaguar kemudian memasuki jalur Busway namun tertahan oleh portal yang ada. Angga kemudian berkata, "Pak ini urgent ada yang sakit" namun petugas yang ada antara pura-pura tidak tahu dan tidak mendengar atau benar tidak mendengar sehingga tidak merespon sang manajer.

Dua kali bicara seperti itu akhirnya Angga memutuskan untuk turun dari mobil. Begitu turun dan berbicara petugas terlihat tidak percaya. Angga kemudian berkata, "Saya ini ada yang sakit. Kalau nggak percaya tanya polisi yang mengawal saya".

"Karena polisi ada di belakang, dia (Angga) balik kanan mau menghampiri polisinya. Nah petugas diduga mendorong Angga pakai badannya. Setelah itu terlibat cek cok, ribut disitu. (Petugas) Teriak-teriak nah warga turun," ucap Awan.

Pengacara DePe tersebut menduga adanya provokasi di situ. Akhirnya dengan keributan yang ada, Dewi Persik turun dan berkata "jangan" untuk mencegah keributan yang lebih besar. "Trus sama polisi disuruh mundur saja. Jadinya mundur dan diteruskan tanpa lewat jalur Busway," ujar Awan.

Awan menyatakan pengawalan yang dilakukan polisi (voorijder) menggunakan motor dan motor tidak bisa masuk jalur Busway. Sehingga setelah berada di depan mobil DePe untuk membuka jalan, motor tersebut tidak ikut masuk jalur Busway.

"Karena itu (jalur Busway) kan sempit. Dia pasti memberikan jalan supaya mobil itu masuk dulu. Nah kalau dia mau masuk juga lewat depan kan sempit, nggak akan cukup. Jadi cuma memerintahkan mobil untuk masuk. Dia (polisi) harus dari luar, dari samping," ucap pengacara Dewi Persik tersebut.

Awan juga menyesalkan perilaku petugas Transjakarta yang terkesan menghalangi jalannya mobil yang sedang membawa orang sakit. Padahal menurutnya dari UU Pasal 134 tentang lalu lintas No. 22 tahun 2009 menyatakan bahwa Damkar, Ambulan, dan kendaraan yang mengangkut orang sakit akibat kecelakaan memperolah hak utama untuk didahulukan.

"Dengan Pasal 134 UU tentang lalu lintas No. 22 tahun 2009, disebutkan pada huruf C, Damkar, Ambulan, mobil yang mengangkut orang sakit akibat kecelakaan, kan kejadian itu bisa jadi ditambahkan itu yang sakit itu bisa masuk jalur evakuasi Busway itu. Karena jalur evakuasi satu-satunya disitu," ujar Awan.

Terakhir Awan menyatakan bahwa permasalahan tersebut adalah masalah sehari-hari berlalu lintas yang biasa. Tetapi akibat adanya pemberitaan yang tidak proporsional kliennya menjadi marah dan hal tersebut wajar terjadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement