REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Dua pemuda kurir narkoba antarprovinsi diringkus di Medan, Sabtu malam (25/11). Dari tangan keduanya, petugas menyita 40 Kg daun ganja kering.
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kedua tersangka Ramadan (20 tahun) dan M Ikhsan (20) merupakan warga Aceh.
"Keduanya ditangkap pada Sabtu, 25 November sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan," kata Yasir, Ahad (26/11).
Yasir menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dua penumpang becak bermotor (betor) yang diduga membawa narkotika jenis ganja. Saat tim menghentikan betor tersebut, dua tersangka yang panik langsung melompat dan melarikan diri. Mereka mendorong petugas hingga jatuh.
Tak ingin kehilangan targetnya, petugas lalu memberikan tembakan peringatan. Namun, keduanya tetap lari sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan dengan menembak mereka.
"Kedua tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan," ujar Yasir.
Saat ini, kedua tersangka telah berada di Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dari keterangannya, tersangka membawa narkotika jenis ganja dari Aceh tujuan Pekanbaru. Dari mereka didapati 40 bungkus daun ganja kering yang dibalut lakban cokelat," kata Yasir.