REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Sebanyak sembilan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati mendaftar melalui jalur perseorangan untuk meramaikan Pilkada Kabupaten Mimika, Provinsi Papua 2018.
Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis Derek Motte di Timika, Ahad (26/11), mengatakan sembilan bakal pasangan calon Bupati-Wabup Mimika yang sudah mendaftar yaitu Petrus Yanwarin-Alpius Edowai, Frengky Kambu-Taslim Tuhuteru, Robertus Waropea-Albert Bolang, dan Longginus Kareyau-Hasan Husein.
Selanjutnya Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Philipus B Wakerkwa-H Basri, Hans Magal-Abdul Muis, Maria Florida Kotorok-Yustus Way, dan Karolus Tsunme-Rovina Sarvunin Pesurnay.
Derek mengatakan KPU Mimika telah membuka kesempatan kepada bakal paslon bupati-wabup yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan tersebut untuk menyerahkan syarat dukungan berupa KTP ke Kantor KPU setempat mulai Sabtu (25/11) hingga Rabu (29/11).
"Setiap bakal cabup-cawabup yang maju melalui jalur perseorangan segera menyerahkan syarat dukungan berupa KTP ke Kantor KPU Mimika. Penyerahan syarat dukungan tersebut dilakukan mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT," jelas Derek.
Pada hari pertama pembukaan jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, terdapat tiga bakal pasangan cabup-cawabup yang datang ke Kantor KPU Mimika. Ketiga bakal pasangan cabup-cawabup itu yakni Philipus Wakerkwa-H Basri, Karolus Tsunme-Rovina Sarvunin Pesurnay dan Hans Magal-Abdul Muis.
Pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri mendatangi Kantor KPU Mimika untuk melaporkan penggantian pasangan cawabupnya dari sebelumnya Muhammad Damsir ke H Basri. Adapun pasangan Karolus Tsunme-Rovina Sarvunin Pesurnay mendatangi Kantor KPU Mimika untuk menyerahkan surat mandat penunjukan penghubung dan operator yang akan mengisi data dukungan perseorangan pada model B1 KW/K-Perseorangan.
Kepada pasangan tersebut, KPU Mimika memberikan username dan password agar dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2018.
Sementara pasangan Hans Magal-Abdul Muis yang diantar para pendukung dan simpatisannya mendatangi Kantor KPU Mimika langsung menyerahkan syarat dukungan berupa KTP sebanyak 22.699. Jumlah KTP yang diserahkan pasangan Hans Magal-Abdul Muis melampaui syarat jumlah KTP yang diminta KPU Mimika yaitu sebanyak 22.221 KTP.
Setiap pasangan calon perseorangan yang maju dalam bursa Pilkada Mimika wajib menyerahkan dukungan KTP sebanyak 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap/DPT saat Pilpres Juli 2014 yaitu sebanyak 222.721 pemilih.
Namun KPU Mimika mengembalikan syarat dukungan KTP dari pasangan Hans Magal-Abdul Muis lantaran belum dilengkapi dengan persyaratan lain berupa model B.1 KWK Perseorangan Kolektif dimana meterai wajib disertakan pada formulir surat pernyataan dukungan calon independen per kampug (desa) atau kelurahan.
"Setelah kami cek, ternyata pasangan Hans Magal-Abdul Muis belum menyertakan persyaratan itu sehingga KTP yang mereka bawa akan kami kembalikan untuk segera dilengkapi persyaratan lainnya. Memang di sistem (Silon) sudah tidak ada masalah karena dukungan KTP yang mereka ajukan sudah mencakup atau tersebar pada 12 distrik (kecamatan) di Mimika," jelas Derek.
KPU Mimika masih membuka kesempatan kepada pasangan lainnya yang akan maju melalui jalur perseorangan untuk segera menyerahkan syarat dukungan berupa KTP.
Derek mengatakan KPU Mimika nantinya akan menghitung jumlah KTP yang akan diserahkan oleh setiap pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan.
KTP itu nantinya akan dikirim ke tingkat distrik (kecamatan), kelurahan dan kampung-kampung untuk dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kampung dan kelurahan masing-masing.
Derek menampik kemungkinan adanya penggunaan KTP ganda oleh pasangan calon perseorangan lantaran semua KTP yang diserahkan akan dihitung dan diinput dalam sitem informasi pencalonan (Silon).
"Kalau ada KTP ganda, otomatis akan gugur dengan sendirinya karena langsung terbaca dalam sistem," jelas Derek.