Ahad 26 Nov 2017 19:59 WIB

Pak Polisi Kepergok Nyabu di Siang Bolong

Rep: djoko suceno/ Red: Joko Sadewo
Sabu (ilustrasi)
Foto: bea cukai
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bukannya memberi contoh yang baik, oknum polisi di Polres Subang ini malah mencoreng institusinya. Anggota Polsek Kota Purwakarta berinisial AS (37 tahun) ini  tertangkap tangan saat melalukan pesta narkotika jenis sabu bersama dua rekannya di sebuah rumah di Kampung Bongas RT 58 RW 04,  Kelurahan Sindangkasih,  Kecamatan/Kabupaten  Purwakarta.

Mereka digerebek anggota Sat Narkoba Polres Purwakarta saat menggelar pesta sabu pada Sabtu (25/11) sekitar pukul  13.00 WIB. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, membenarkan adanya penggerebekan pesta sabu yang melibatkan oknum polisi. Oknum polisi tersebut, kata dia, kini kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta.

"Jika terbukti bersalah tentunya akan dikenakan sanksi tegas baik secara internal maupun hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba," kata dia kepada para wartawan, Ahad (26/11).

Selain AS, kata Yusri, polisi juga mengamankan dua orang lainnya dalam penggerebekan tersebut. Keduanya yaitu IH (21) warga Kampung Bongas,  Kelurahan Sindangkasih,  Kecamatan Purwakarta, dan BS (33)  Kampung Gembong, Kelurahan Sindangkasih,  Kecamatan Purwakarta.

"BS membeli sabu seharga Rp 6 juta dari seseorang berinisial Er yang masih DPO," kata dia.

Barang bukti yang diamankan, kata Yusri, yaitu delapan bungkus kecil sabu seberat 4,8 gram, dua buah alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, satu buah handphone merek Nokia warna hitam tipe RM1136, satu buah handphone merek Samsung Galaxy J7 Prime warna hitam, dan satu buah timbangan digital warna silver.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement