REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan belum bisa menentukan langkah terkait rencana Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang ingin menerapkan sistem keuangan syariah sepenuhnya. Perbankan masih menunggu arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.
Direktur Keuangan dan Treasuri BTN Iman Nugroho Soeko mengaku sudah mengetahui kabar mengenai Aceh yang ingin menghapus perbankan konvensional. Dia menegaskan, selama OJK menyetujui rencana Aceh, BTN akan mengikutinya.
Baca Juga: Aceh akan Tutup Operasional Bank Konvensional
Iman mengatakan, semua cabang BTN, baik konvensional maupun syariah, beroperasi atas izin dari OJK. "Ditutup atau tidaknya kantor cabang BTN (konvensional) di Aceh tergantung arahan OJK nantinya," kata Iman, Ahad (26/11).
Bank BTN memiliki satu satu kantor cabang konvensional dan satu kantor cabang BTN syariah di Aceh. "Itu di luar kantor cabang pembantu," katanya.
Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Santoso mengutarakan hal senada. BCA masih perlu menunggu penjelasan dari pemerintah dan OJK. "OJK pasti akan berikan arahan kepada kita dan kita akan ikuti," kata Santoso.
Santoso mengakui, BCA tidak memiliki banyak kantor cabang di Aceh. Hanya ada beberapa di Banda Aceh, Lhokseumawe, dan lainnya.
Santoso menegaskan tidak menutup kemungkinan BCA akan membuka cabang syariah jika peraturan tersebut diberlakukan. "Artinya, kalau layanan syariah memang dibutuhkan maka kita akan ikuti dengan membuka bank syariah," kata Santoso.
Pemprov Aceh saat ini sedang menyusun qanun atau peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah (LKS). Melalui perda tersebut, hanya bank syariah yang boleh beroperasi di Aceh.
Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Imansyah sebelumnya mengaku belum mengetahui secara pasti ihwal perda LKS Aceh. Namun, dia mengatakan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sejauh ini tidak mempermasalahkan.
"Pak Ketua (Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso) bilang tidak ada masalah. Silakan saja," kata dia, akhir pekan lalu.
Meski begitu, Imansyah menilai, jika qanun tersebut benar-benar dilaksanakan, pertumbuhan industri keuangan syariah akan dapat terdorong . Sebab, proses konversi BPD Aceh dari konvensional menjadi bank syariah juga telah meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah yang tadinya di bawah 5 persen menjadi 5,54 persen.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono masih perlu melihat dan mengkaji terlebih dahulu isi perda tersebut. Namun, dia mengakui, Pemprov Aceh telah berkoordinasi dengan OJK Kantor Regional Aceh. "Intinya, kalau OJK, harus sesuai dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lain," kata Soekro.
Baca Juga: Berbank Syariah demi Meraih Berkah
Bank Indonesia memandang rancangan perda LKS Aceh perlu didukung kesiapan infrastruktur yang memadai. Selain itu, perlu ada produk keuangan syariah yang kompetitif dengan konvensional.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Anwar Bashori menjelaskan, di Indonesia memang terdapat daerah khusus seperti di Aceh yang menerapkan syariat Islam secara sempurna (kafah). Meski demikian, untuk sistem konvensional juga sudah terdapat jalurnya sesuai peraturan. "Selama tidak langgar undang-undang, itu saya pikir tidak apa-apa," kata Anwar.
Menurut dia, Pemprov Aceh perlu melakukan pendekatan yang baik kepada perbankan terkait peraturan tersebut. Dengan kata lain, Aceh meminta kepada bank agar membuka cabang bank syariah di Aceh.
Oleh karena itu, persoalan infrastruktur dinilai menjadi hal penting untuk mendukung sektor keuangan di Aceh. Selain itu, kesiapan produk keuangan syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pelayanan yang profesional juga diperlukan.
"Kalau produknya bagus, silakan saja. Intinya, jangan sampai biaya bank syariah di Aceh mahal," ujar dia.
(Pengolah: Satria Kartika Yudha).