Senin 27 Nov 2017 14:53 WIB

Nama Ganti Jadi 4Play, Ini Klarifikasi Manajemen Alexis

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alexis kini mengubah nama mereka menjadi 4Play, pihak manajemen Alexis pun mengklarifikasi terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dicabut oleh Pemda DKI Jakarta. Juru bicara Alexis Group Lina Novita menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mencabut izin dari hotel dan griya pijat saja.

"Dua izin yang statusnya belum dapat diproses adalah griya pijat dan hotel. Sementara izin unit usaha lainnya seperti restoran, bar, karaoke dan live music, izin statusnya valid," ujar Lina saat dikonfirmasi, Senin (27/11).

Ia membantah tulisan warganet dalam akun Facebook atas namaFery Samuel Sitanggang, soal restoran, bar, karaoke dan live music Alexis yang juga menyajikan hiburan bersifat pornografi. Menurut dia, konsep restoran, bar, karaoke dan live music di sana yang masih beroperasi sejak awal, masih sama konsepnya. "Semua gak benar. Dan namanya bar itu belum ada perubahan," ujar dia.

Lina menjelaskan, warganet harus memahami bahwa keempat izin TDUP lain selain hotel dan griya pijat, tidak ada masalah atau notice apapun dari Dinas PTSP Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, kegiatan usaha lain di sana yang masih terdaftar, tak perlu dipergunjingkan warganet.

"Untuk kegiatan usaha lainnya yang mana terdapat bar, karaoke, restoran dan live music tidak ada yang perlu dibahas ya, karena izin TDUP-nya valid atau berlaku. Sehingga wajar kalau tetap beroperasional kan memang izin TDUP hotel dan griya yang belum dapat diproses," kata dia.

Sebelumnya, perizinan hotel dan griya pijat Alexis dicabut oleh Pemda DKI Jakarta, sehingga mereka harus menutup usaha mereka itu yang di dalamnya ada praktik prostitusi. Namun, perizinan bar, restoran, dan karaoke, masih belum dicabut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement