Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kanan) bersama Anggota Majelis DKPP memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (27/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) bersama Anggota Majelis DKPP memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (27/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kanan) bersama Anggota Majelis DKPP memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (27/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan Ketua Bawaslu Abhan (tengah) selaku pihak teradu mengikuti sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (27/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) bersama Anggota Majelis DKPP memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (27/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) bersama Anggota Majelis DKPP memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (27/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (27/11).
Sidang perdana tersebut menyidangkan dua perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dengan teradu Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edwar Siregar terkait Pilkada Kabupaten Jayapura 2017.
Advertisement