REPUBLIKA.CO.ID, SERDANG BEDAGAI -- Pemerintah akan meremajakan kebun sawit rakyat seluas 9.109,29 hektaer di Sumatra Utara (Sumjut). Program peremajaan sawit rakyat (PSR) di provinsi ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/11).
Ribuan hektare kebun sawit rakyat yang masuk dalam program ini tersebar di 12 kabupaten di Sumut. Jokowi mengatakan, Sumut menjadi provinsi kedua yang menjalankan program peremajaan sawit rakyat setelah diluncurkan di Sumatra Selatan pada 13 Oktober lalu.
"Setelah Sumsel, sekarang masuk Sumut, dimulai pertama di sini di Serdang Bedagai. Proses ini akan terus dilakukan di semua provinsi dan ini adalah kelapa sawit milik rakyat," kata Jokowi, Senin (27/11).
Jokowi mengatakan, ada 4,6 juta hektare perkebunan sawit milik rakyat di Indonesia dari total keseluruhan 11,9 juta hektare. Peremajaan pun akan terus dilakukan hingga bertahun-tahun. "Kalau 4,6 juta hektare, kalau dikerjakan semua, setahun paling tidak 185 ribu hektare. Itu besar sekali karena berpuluh tahun tidak ada peremajaan," ujar dia.
Pemerintah pun, kata Jokowi, telah menyiapkan dana Rp 3 triliun untuk peremajaan kebun sawit rakyat ini. "Dana ada Rp 3 triliunan. Tapi bukan masalah anggarannya. Mestinya kan ada skema kredit murah, skema kredit dari perbankan yang mendukung kebun sawit milik rakyat," jelas dia. "Dari perbankan juga bisa ikut masuk. Buat bibit aja berapa juta yang dibutuhkan. 185 ribu hektar itu berapa juta bibit yang harus disiapkan. Karena ditumpuk masalah ini."
Kebun sawit rakyat seluas 9.109,29 hektare tersebut tersebar di 12 kabupaten di Sumut. Ke-12 kabupaten itu, yakni Serdang Bedagai, Langkat, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Asahan, Batubara, Simalungun, Labuhanbatu Utara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Tapanuli Tengah.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang juga hadir dalam acara itu mengatakan, kelapa sawit yang akan diremajakan adalah yang berusia lebih dari 25 tahun atau belum 25 tahun tapi produktivitasnya rendah. Dana peremajaan akan diberikan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDB). "Target peremajaan di Sumut ini 25 tahun," kata Darmin.