REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Syaiful Rohman mengatakan, Kota Tangerang masih menunggu jumlah kuota taksi daring (online) yang ditetapkan dalam Permenhub 108. Beberapa aturan termasuk jumlah kuota masih belum diterima Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Peraturan menteri perhubungan (permenhub) yang mengatur transprotasi daring tersebut, kata Syaiful, bisa diterapkan langsung jika sudah mendapatkan ketentuan pasti, termasuk kuota taksi daring tiap wilayah.
"Kami belum dapat kuotanya dari BPTJ, saya sedang menunggu untuk penerapan di Kota Tangerang," ujar Syaiful saat dihubungi Republika.co.id, Senin (27/11).
Syaiful mengatakan, peraturan yang dikeluarkan menteri perhubungan sudah semestinya ditindaklanjuti. Ia mengatakan, akan membahas beberapa hal krusial selain jumlah kuota di tiap wilayah.
Masalah legalitas dan penempelan stiker, lanjut Syaiful, bisa jadi akan menjadi masalah baru di wilayah seperti bandara yang kerap terjadi benturan antara taksi bandara dan taksi daring. Oleh karena itu, menjadi suatu yang penting untuk dibahas apakah taksi daring bisa bebas melanggeng di wilayah bandara setelah mendapatkan stiker tersebut. "Termasuk masalah (bisa tidaknya masuk bandara untuk taksi daring) itu," ujar dia mengakhiri.