REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Oknum wartawan berinisial AK (38) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, saat melakukan pemerasan terhadap pengusaha distributor gas elpiji 3 kilogram di wilayah hukum setempat.
"Pelaku ditangkap tangan pada tanggal 20 November 2017 di perusahaan milik korbannya, Kampung Ciketing, RT 01, RW 05, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi," kata Kapolsek Bantargebang Komisaris Polisi Siswo di Bekasi, Senin (27/11).
Menurut dia, korban atas nama Asep Mustofa sekitar pukul 18.00 WIB didatangi tiga orang berinisial F, S, dan AK. Mereka mengaku wartawan. Kepada korban, oknum tersebut menunjukkan foto tabung gas 3 kilogram yang ada di halaman pabrik tersebut dengan tudingan isi gas yang terkandung di dalamnya tidak sesuai dengan takaran yang telah ditentukan produsen.
Pelaku, kata Siswo, mengancam korbannya dengan Undang-Undang Migas Pasal 55 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara berikut denda maksimal Rp 60 miliar. "Pelaku kemudian menawarkan uang 'damai' Rp 10 juta. Namun, ditawar korban Rp 5 juta," katanya.
Pada pertemuan itu, kata Siswo, korban hanya memberi uang Rp 300 ribu kepada pelaku dengan alasan tengah tidak memegang uang tunai dan sisanya akan dilunasi pada tanggal 20 November 2017. "Saat pelaku pergi, korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Bantargebang dan ditindaklanjuti oleh Reserse Kriminal Polsek Bantargebang," katanya.
Saat pelaku AK kembali datang seorang diri pada hari yang disepakati, kata Siswo, petugasnya telah siap di lokasi penangkapan. "Saat pelaku datang dan mengambil kembali uang Rp 2 juta, petugas kami langsung melakukan penangkapan di lokasi," katanya.
Dua pelaku lainnya, S dan F, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang dari kepolisian. Kepada polisi pelaku mengaku melakukan tindakan kriminal itu untuk kepentingan pribadi. "Kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,3 juta berikut telepon genggam Samsung Galaxy J2 Prime dan sepeda motor Honda Vario B 4839 FLO berikut STNK," katanya.