REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemilihan Gubernur Sumatra Utara (Pilgub Sumut) 2018 tidak akan diramaikan oleh pasangan calon perseorangan atau independen. Tidak ada yang mendaftar ke KPU Sumut hingga batas waktu berakhir.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, penyerahan persyaratan berakhir pada Ahad (26/11) pukul 24.00 WIB. "Seluruh anggota KPU, tim verifikasi dan Bawaslu telah standby menunggu pendaftar dari calon perseorangan hingga pukul 24.00 WIB di kantor KPU Sumut. Tapi ternyata tidak ada yang mendaftar," kata Mulia, Senin (27/11).
Menurut Mulia, sebenarnya, ada dua bakal calon perseorangan yang sebelumnya telah mengambil username dan password Aplikasi Pencalonan (SILON) ke KPU Sumut. Keduanya, yakni Abdon Nababan dan Rahmat Ilham Manurung bersama pasangannya, Parlin.
Namun, hingga tenggat waktu pendaftaran yang ditentukan berakhir, tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Sumut. "Begitu juga dengan dua pasangan calon perseorangan yang telah mengambil username dan password SILON," ujar dia.
Mulia mengklaim, pihaknya telah menyebarkan informasi terkait pendaftaran bakal calon perseorang ini melalui berbagai media. Bersama tim verifikasi, seluruh anggota KPU pun telah menunggu sejak masa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 22 November hingga 26 November. Namun, tetap tidak ada yang mendaftar.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bakal pasangan calon perseorangan harus didukung minimal 765.048 pendukung dan harus tersebar minimal di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Dukungan ini dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.