REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan setidaknya ada tiga indikator baru dalam penentuan indeks kerawanan Pilkada (IKP) Serentak 2018. Media sosial (medsos) menjadi salah satu indikator baru tersebut.
Fritz menjelaskan, pihaknya akan mengumumkan IKP Pilkada Serentak 2018 pada Selasa (28/11) pagi. Selain itu, Bawaslu juga akan mengumumkan sejumlah daerah yang masuk menjadi kawasan rawan dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Menurut Fritz, ada perbedaan antara IKP 2018 dengan IKP pilkada-pilkada sebelumnya. "Salah satu yang berbeda adalah indikatornya sat ini semakin kecil (dipersempit), kalau dulu kan terlalu banyak. Kami sedikitkan indikator sehingga lebih fokus," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Hal spesifik yang menjadi indikator kerawanan Pilkada Serentak 2018 disebutnya semakin fokus dengan tambahan tiga hal baru. "Kami menggunakan medsos, isu politik identitas dan ujaran kebencian yang selama ini tidak masuk dalam IKP. Bagi kami, medsos penting mengingat penggunaannya semakin lama semakin memberi dampak luar biasa," lanjut dia.
Karena itu, Bawaslu juga akan menjadikan pengawasan terhadap penggunaan medsos dan kampanye di medsos sebagai salah satu fokus pengawasan Pilkada Serentak 2018. "Medsos ini menjadi indikator dalam IKP. Nantinya, panwas mempunyai kewajiban melaporkan kepada kepolisian terhadap akun-akun yang menyebarkan yang seperti itu (hal negatif, SARA, ujaran kebemcian). Bawaslu bekerjasama dengan kepolisian dan Kemenkominfo. Misalnya, kalau ada akun yg melanggar UU ITE atau diduga mengujar kebencian, kita laporkan kepda polisi untuk mengambil tindakan cyber crime dan laporkan ke Kemenkoinfo agar mereka bisa melakukan fungsi penutupan atau tindakan yang lebih lanjut," papar Fritz.
Selain tiga indikator di atas, IKP juga masih merujuk kepada faktor keamanan dan penyelenggara pilkada di daerah. IKP yang sudah disusun saat ini nantinya akan berfungsi sebagai pencegahan potensi konflik dan memudahkan pengawasan Pilkada Serentak 2018.