REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) dari jalur perseorangan (independen) telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pilkada Serentak 2018. Dari tujuh paslon tersebut sudah ada dua paslon yang syarat pendaftarannya tercatat tidak memenuhi batas minimal.
Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari KPU hingga pukul 20.12 WIB, Senin (27/11), tujuh paslon tersebut berasal dari Jawa Barat, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan. Adapun pendaftaran paslon cagub-cawagub dari Jawa Barat dan Maluku dinyatakan tidak memenuhi batas maksimal.
Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, pihaknya sedang menghitung berkas syarat dukungan bagi paslon cagub-cawagub asal Sulawesi Selatan. "Untuk provinsi tersebut sedang dihitung, daerah-daerah lainnya pun sedang dalam proses penghitungan," ungkap Ilham ketika dikonfirmasi Republika, Senin malam.
Sementara itu, pendaftaran cagub-cawagub asal NTB telah diterima oleh KPU. Tiga provinsi lain yakni cagub-cawagub dari NTT, Kalimantan Barat dan Maluku Utara telah masih dalam tahap perbaikan.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU di daerah telah membuat penetapan syarat dukungan minimum bagi calon perseorangan berdasarkan jumlah pemilih di daerah masing-masing. Beberapa provinsi dengan jumlah pemilih tinggi dipastikan akan menetapkan syarat dukungan minimal menyesuaikan jumlah tersebut.
"Batas ini tergantung jumlah pemilih, yang ketahuan paling misalnya Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Hasyim.
Mahkamah Konstitusi (MK), telah memutus bahwa syarat dukungan bagi calon perseorangan tidak mengacu kepada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya. Putusan ini merupakan hasil uji materi perkara Nomor 54/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh relawan calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Teman Ahok).