REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memiliki komitmen kuat dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Begitu juga dengan praktik bisnis yang berkelanjutan.
"PT RAPP senantiasa menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum RAPP Heru Widodo, Senin (27/11).
Ia berkata, perusahaan juga senantiasa berkonsultasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik. Diakuinya, selama ini perusahaan secara penuh bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kualitas tata kelola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang baik di lahan gambut secara berkelanjutan. Dengan begitu dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kami sebagai perusahaan yang beritikad baik telah melakukan investasi sesuai dengan perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 71/2014 yang telah diubah dengan PP 57/2016, khususnya pasal 45a menyebutkan 'izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang izinnya terbit sebelum PP ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir'. Dengan pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT RAPP melalui surat keputusan 5322/2017, dengan RKU PT RAPP masih berlaku hingga 2019.
Hal itu membuat perusahaan mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 9 (ayat 1). Keberatan yang diajukan RAPP thd SK Pembatalan RKU telah lewat dari 15 hari kerja dan sampai permohonan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (30/11) dengan agenda pemberian bukti-bukti. Putusan sidang, kata dia setelah 21 hari dari sidang pertama yang dilakukan Kamis lalu.