REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu mengumumkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2018, dengan menemukan tiga provinsi memiliki nilai kerawanan tinggi, yaitu Papua, Kalimantan Barat dan Maluku. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan IKP Pilkada 2018 ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan yang dimiliki Bawaslu, yakni dengan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan Pilkada serentak.
"Indeks Kerawanan Pilkada ini diperlukan sebagai 'early warning system' di setiap tahapan di wilayah pilkada. Tujuan IKP dilakukan untuk melakukan pemetaan dan mendeteksi dini dalam menentukan wilayah prioritas, identifikasi karakteristik wilayah pilkada, serta referensi dalam menentukan strategi dan langkah antisipatif pencegahan," kata Abhan dalam Peluncuran IKP di Jakarta, Selasa (28/11).
Dalam riset terhadap 171 daerah yang akan menyelenggarakan PIlkada serentak di 2018 tersebut, Bawaslu mengategorikan sebuah provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi jika nilainya mencapai 3,00 hingga 5,00. Berdasarkan penelitian Bawaslu yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2017, Provinsi Papua memiliki skor indeks 3,42, Maluku mendapat skor 3,25 dan Kalimantan Barat memperoleh skor indeks 3,04.
Tingginya kerawanan di Provinsi Papua tersebut disumbang dari segi partisipasi, yang disebabkan oleh minimnya peran serta pemantau pemilu dan perlindungan terhadap hak pilih. Sementara tingginya angka kerawanan pilkada di Provinsi Maluku ditentukan oleh dimensi penyelenggaran, khususnya berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara.
Sementara itu, penyebab tingginya kerawanan pilkada di Provinsi Kalimantan Barat adalah maraknya penggunaan isu suku, ras, agama dan antargolongan (SARA), politik identitas dan politisasi birokrasi dalam pelaksanaan tahapan pilkada.
Bawaslu juga mencatat 14 provinsi lainnya menunjukkan kategori kerawanan tingkat sedang dengan skor 2,00 - 2,99. Ke-14 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan sedang adalah Sumatera Utara (2,86), Sulawesi Tenggara (2,81, Kalimantan Timur (2,76), dan Maluku Utara (2,71).
Selanjutnya ada Provinsi Nusa Tenggara Timur (2,70), Jawa Timur (2,68), Sumatera Selatan (2,55), Nusa Tenggara Barat (2,54), Sulawesi Selatan (2,53), Jawa Barat (2,52), Riau (2,46), Lampung (2,28), Bali (2,19), dan Jawa Tengah (2,15).