REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka Rita Widyasari. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 11 lokasi di Kalimantan Timur.
"Enam saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/11).
Enam saksi yang akan diperiksa itu antara lain lima orang dari unsur swasta masing-masing Fitri Junaidi, Refki, Rifando, Budi Mulyanto, Muhammad Nasirudin dan Nurliana Adriati Noor berprofesi sebagai dokter.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita satu unit apartemen senilai Rp3,6 miliar di Balikpapan milik Rita Widyasari pada Rabu (22/11). KPK pada Rabu (22/11) juga melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda.
"Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11 tersangka Rita Widyasari," kata Febri.
Menurut Febri, dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka.
Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Yaitu berupa uang sebesar 775.000 dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.