Selasa 28 Nov 2017 15:32 WIB

Polda Limpahkan Jonru dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pelimpahan tahap kedua tersangka ujaran kebencian, Jonru Ginting, akan dilakukan hari ini. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, artinya Jonru akan segera disidang.

"Iya hari ini akan kita limpahkan atau tahap duanya ke Kejari Jaksel ya," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11).

Pelimpahan berkas ini juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, bahwa berkas Jonru sudah dinyatakan lengkap. "Ya rencananya hari ini, karena berkas tersangka Jonru sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi. Hari ini akan kami kirimkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujarnya.

Argo mengatakan, Kejaksaan meminta beberapa tambahan keterangan saksi ahli, serta keterangan tersangka yang masih kurang sekitar satu atau dua pertanyaan. Kepolisian juga sudah melakukan tambahan tersebut sesuai permintaan Kejaksaan.

"Ada saksi dari ahli pidana, dan sudah kita lakukan tambahan sesuai dengan permintaan kejaksaan," katanya.

Setelah Praperadilan ditolak beberapa waktu lalu, pengacara Muannas Al Aidid sudah mendengar berkas perkara Jonru telah dinyatakan lengkap. Jika dinyatakan lengkap, maka polisi diminta menurut hukum melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.

Soal dugaan ujaran kebencian oleh akun Jonru Ginting, sejak awal Muannas sudah mempercayakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia akan mengikuti arus hukum, termasuk bila ia nanti dipanggil sebagai saksi di pengadilan. Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement