Selasa 28 Nov 2017 16:17 WIB

Puluhan Ribu Karyawan di Karawang Kena PHK

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nur Aini
Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)
Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, mencatat sejak Januari hingga September 2017, sedikitnya 12 ribu karyawan di wilayah ini telah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, tingginya UMK sebesar Rp 3,6 juta pada 2017 berimbas pada sektor industri terutama, industri garmen, tekstil, sandang dan kulit.

Perusahaan di sektor ini, tak sanggup beroperasi dengan tingginya UMK. Sebab, karyawan mereka jumlahnya sangat banyak lebih dari 1.000 orang. "Salah satu contohnya, PT Dream Sentosa Indonesia (DSI) pada September kemarin sudah mem-PHK 6.000 karyawannya," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Selasa (28/11).

Perusahaan asal Korea tersebut juga sudah melaporkan untuk hengkang dari Karawang. Mereka pindah ke Jawa Tengah. Selain PT DSI, dalam waktu dekat PT Chiwon juga akan mem-PHK 500 karyawannya. Perusahaan tersebut juga gulung tikar. Begitu pula dengan PT Modeles, mereka hengkang dari Karawang pindah ke Vietnam.

Suroto menyebutkan, laporan PHK serta perusahaaan yang hengkang dari Karawang akan terus bertambah sampai akhir tahun. Bahkan, diprediksi akan menyambung hingga tri mester pertama di 2018. Menyusul dengan tingginya UMK di wilayah ini. "Prediksi kami, dari sekarang sampai akhir tahun ini 3.000-an karyawan terancam PHK," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, Syaefudin, mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan kenaikan UMK 2018 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar. Pasalnya, kenaikan UMK itu hanya 8,71 persen dari acuan PP 78/2015.

Padahal, tuntutan dari buruh untuk kenaikan UMK ini mencapai 19,76 persen. "Acuan kita itu berdasarkan hasil survei hidup layak (KHL)," ujarnya.

Tak hanya UMK, upah sektoral juga naiknya berkisar di 19,76 persen. Akan tetapi, kenyataannya kenaikannya di bawah 10 persen. Karena itu, dalam waktu dekat para buruh terutama yang tergabung dalam FSPMI, akan mem-PTUN-kan surat keputusan gubernur tersebut. Karena, kenaikan UMK dan upah sektoral masih jauh dari harapan para buruh.

"Saat ini saja, harga-harga dan biaya kos-an sudah naik. Tetapi, naiknya UMK hanya 8,71 persen dari nilai UMK sebelumnya," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement