Selasa 28 Nov 2017 20:30 WIB

Bangunan di Bandung Utara Banyak tidak Sesuai Ketentuan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hazliansyah
Penertiban bangunan liar (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penertiban bangunan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEMBANG, JAWA BARAT -- Bangunan yang berdiri di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) diektahui banyak yang tidak sesuai dengan ketentutan dan tidak berdasarkan atas rekomendasi dari provinsi.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Endjang Naffandy mengatakan banyak masyarakat yang mendirikan bangunan di KBU hanya bermodalkan izin RT/RW atau Lurah dan Kepala Desa. Padahal untuk di KBU sendiri bangunan yang diajukan berdiri harus mendapatkan rekomendasi dari Provinsi.

"Jika perizinan pendirian bangunan di KBU terus begitu, maka hanya akan membuat wilayah (KBU) tidak terkendali," ujarnya, Selasa (27/11).

Semua pihak dari mulai desa dan kelurahan di KBU harus mempunyai pemahaman yang sama dalam mengawal dan mengendalikan pemanfaatan ruang KBU agar lebih terkendali melalui sosialisasi Perda No 2/2016.

Menurutnya, wilayah KBU merupakan kawasan strategis dalam pembangunan ke depan. Sebab KBU merupakan wilayah konservasi, resapan air dan kawasan pengendali banjir daerah di bawahnya. Kejadian banjir Pasteur katanya menjadi pelajaran pentingnya menjaga lingkungan di KBU.

Berdasarkan hasil penelitian akademisi lingkungan, banjir Pasteur disebabkan pemanfaatan ruang di Bandung Utara sebagai daerah resapan air sudah banyak diubah.

"Jika sudah menjadi pemukiman yang dibeton maka tanah tidak ada daya resapan," katanya.

Sementara saat dikonfirmasi seputar jumlah penindakan bangunan di KBU, ia mengungkapkan jika hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar serta dinas terkait lainnya. Sementara Satpol PP hanya melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement