Selasa 28 Nov 2017 21:47 WIB

Mendagri Minta Bawaslu Sanksi Penyebar Isu SARA di Pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Launching. Pimpinan Bawaslu Abhan (Tengah) didampingi Mentri Dalam Negri Thatjo Kumolo (Ketiga Kiri)  beserta tamu undangan lainnya menghadiri launching Indeks Kerawanan Pemilu, Jakarta, Senin (28/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Launching. Pimpinan Bawaslu Abhan (Tengah) didampingi Mentri Dalam Negri Thatjo Kumolo (Ketiga Kiri) beserta tamu undangan lainnya menghadiri launching Indeks Kerawanan Pemilu, Jakarta, Senin (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas penyebar isu bermuatan suku ras, agama, dan antargolongan (SARA) di Pilkada Serentak 2018. Tjahjo juga mengimbau pelaksanaan kampanye pilkada mendatang dilakukan secara lebih dewasa.

"Kami meminta ada sanksi tegas dari Bawaslu untuk penyebar isu SARA di Pilkada 2018. Kami juga berharap nantinya kepolisian bisa memproses (tindak lanjut penangannya)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11).

Menurut Tjahjo, sanksi ini penting mengingat penggunaan ekspresi yang digunakan pendukung pasangan calon kepala daerah beraneka ragam. Pemerintah pun tidak bisa menghalangi pelaksanaan kampanye atau dukungan kepada calon kepala daerah.

Hanya saja, kata dia, kampanye harus disampaikan secara bijak dan dewasa. "Misalnya ya dengan adu konsep, adu program. Dengan begitu akan menghindari gesekan sosial yang bisa berujung kepada keributan," lanjut dia.

Secara umum, tutur Tjahjo, tindakan kampanye yang bijaksana akan membantu menjaga stabilitas keamanan. "Jika sudah begitu maka dana pengamanan tidak perlu berlebihan nantinya," tambahnya.

Sebelumnya, Tjahjo, mengatakan semua daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2018 berpotensi tidak aman. Tjahjo menyebut SARA dan ujaran kebencian menjadi faktor-faktor pemicu kerawanan dalam pilkada mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement