REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang warga negara Indonesia bernama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti mengajukan permohonan uji materi ketentuan Pasal 80A UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai, UU Ormas bertolak belakang dengan asa menjunjung hukum tanpa terkecuali.
"Ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Sahul, di Gedung MK Jakarta, Selasa (29/11).
Para pemohon menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas ini memiliki kaitan dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Pasal 80A UU Ormas menyebutkan bahwa pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Ormas).
Hal ini menurut para pemohon telah mengesampingkan asas legalitas (due process of law) sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
"Oleh karena itu, Pasal 80A UU Ormas telah menghilangkan prinsip asas legalitas dalam ketentuan pembubaran Ormas sebelumnya dan ketentuan pasal a quo terbukti satu-satunya ketentuan perundang-undangan yang telah merampas kewenangan lembaga peradilan," kata Sahul.
Terkait dengan permohonan para pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta para pemohon agar mempertegas kedudukan hukum dengan menyisipkan bunyi norma yang diujikan.
Menurut Palguna, hal ini diperlukan untuk memperjelas rasionalitas atas kerugian konstitusional yang berpotensi dialami oleh para pemohon.