Rabu 29 Nov 2017 11:43 WIB

OJK Cabut Izin Satu BPR di Padang Panjang

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-213/D.03/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis. BPR yang beralamat di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota, Padang Panjang tersebut dicabut izinnya terhitung sejak 29 November 2017.

Plt Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Darwisman, mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 8 Mei 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, BPR tersebut diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

"Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya melalui siaran pers, Rabu (29/11).

Menurutnya, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4 persen.

Dengan pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2009.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No 22 Padang 25128, atau telepon 0751-890033/890089.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement