Rabu 29 Nov 2017 16:18 WIB

Pejabat Maju Pilkada, DPR: Cukup Cuti, tak Perlu Mundur

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Achmad Baidowi
Foto: istimewa/doc pribadi
Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilkada Jawa Timur menyajikan kontestasi menarik dari dua pasangan calon yang kini muncul yakni Saifullah Yusuf-Abdullah Azwar Anas dengan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Perdebatan juga mewarnai munculnya kedua pasangan calon tersebut mengingat Khofifah diketahui menjabat sebagai Menteri Sosial, Saifullah Yusuf sebagai Wakil Gubernur Kawa Timur, Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi, dan Emil Dardak sebagai Bupati Trenggalek, apakah perlu mundur atau tidak.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai polemik mundur atau tidaknya para calon tersebut dapat dilihat di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 7 ayat 2. Menurutnya, mengacu pasal tersebut ketentuan mundur diwajibkan pada anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, kades dan pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Tidak ada klausul bagi seorang menteri untuk mundur dari pencalonan," ujar Baidowi kepada wartawan pada Rabu (29/11).

Sementara ketentuan mundur dari jabatannya untuk bupati/wakil bupati, gubernur/wakil gubernur atau walikota/wakil walikota yakni ketika kepala daerah itu maju di daerah lain. Sementara baik Gus Ipul- Azwar Anas maupun Emil Dardak menurutnya tidak maju di daerah lainnya.

"Maka untuk Pilkada Jatim, baik Khofifah, Azwar Anas, Emil Dardak dan Gus Ipul tidak perlu mundur, cukup cuti di luar tanggungan negara," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP tersebut.

Adapun pasal 7 UU Nomor 10 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan tersebut ada di poin p) berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; q) tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota; r) dihapus; s) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan u) berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement