REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi pada Selasa (29/11) kemarin. Keempat orang tersebut di antaranya anggota DPRD dan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi serta pihak swasta. Saat ini keempatnya sudah berada di KPK.
"Ada anggota DPRD, swasta dan pejabat Pemprov, mereka dibawa dengan penerbangan pukul 11.30 WIB. Saat ini masih pemeriksaan dengan penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
Dalam operasi senyap yang dilakukan KPK kemarin, ada sekitar 11 orang yang diciduk di Jambi dan Jakarta. Untuk di Jambi, tim bidang penindakan KPK mengamankan 7 orang, sementara di Jakarta mengamankan 4 orang dan sudah dibawa ke gedung KPK pada Selasa kemarin.
KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp 1 miliar lebih di sejumlah lokasi di Jambi. KPK menduga uang sekitar Rp 1 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, yang baru disahkan pada Senin (27/11).
"Intinya ada dugaan pemberian sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait dengan proses APBD 2018," ujar Febri.