Rabu 29 Nov 2017 16:54 WIB

Anak Korban Pencabulan Ayah akan Diberi Trauma Healing

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada dua anaknya LP dan L, mendapat perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Rencananya, KPAI akan menyambangi langsung dua korban tersebut untuk berikan dukungan moril.

Ketua KPAI Susanto mengatakan belum sempat mendatangi LP dan L lantaran masih berada di luar kota. "Saya sih mau ke sana tapi habis kasus duel ya. Karena posisi saya masih di Mandau, Kalimantan Tengah," kata dia saat dihubungi, Rabu (29/11).

Ayah kandung LP (16) dan L (14) yang merupakan pelaku pencabulan, Ruhendi (32), saat ini sudah diproses dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Usai menjadwalkan pertemuan korban dengan KPAI, Susanto memaparkan akan mendalami secara hukum atas kasus pencabulan yang sudah dikakukan bertahun-tahun lamanya itu. Ia akan memberikan penanganan khusus pada dua korban pencabulan LP dan L.

"Karena kan kita harus memahami dan mendalami. Kita nggak bisa intervensi itu berbasis asumsi. Itu tidak sesuai," ujar dia.

Tidak hanya KPAI, Komnas Perlindungan Anak juga menyoroti kasus pencabulan tersebut. Sekjen Komnas Perlindungan Anak Danang, mengutuk keras tindakan Ruhendi sebagai tersangka pencabulan, yang menjadi tersangka justru orang terdekat yakni ayah kandungnya.

"Kami merasa prihatin ya atas kasus pencabulan itu. Apalagi dua anak yang masih bersekolah masih berstatus pelajar," kata Danang.

Menurut dia, pihaknya akan mendatangi rumah korban pada Senin (4/12) mendatang. Hal itu untuk memberikan penanganan trauma healing, sehingga kedua korban bisa beraktivitas kembali seperti biasanya. Karena yang terpenting bagi Komnas Perlindungan Anak adalah menghilangkan traumanya terlebih dahulu.

Selain itu, Danang juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah korban agar diizinkan tidak masuk sekolah. Pasalnya, jangan sampai dengan adanya kasus ini, kedua korban dikucilkan atau mendapatkan perlakuan bullying dari teman-temannya.

"Kami minta nanti supaya tidak sekolah dulu beberapa hari. Itu juga langkah kami menghilangkan trauma dan takut dibullying," ujar dia.

Ruhendi tega mencabuli dua anak kandungnya selama bertahun-tahun, bahkan ia merekam perbuatan mesumnya menjadi video dalam ponselnya. Kini istri dan dua anaknya melaporkan kelakuan tidak manusiawi lelaki itu.

Kejadian terungkap ketika korban mengadu kepada ibunya pada Ahad (26/11) pukul 21.00 WIB, bahwa kedua korban kakak beradik itu, telah mendapat perlakuan cabul dari ayah kandung mereka, Ruhendi (32). LP sudah dicabuli sejak kelas 5 SD hingga saat ini kelas 2 SMK. Sementara L sudah dicabuli sejak setahun terakhir dan saat ini sudah kelas 1 SMP.

Atas perbuatannya, Ruhendi dijerat Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara hingga kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakart Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement