REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Demokrat, Agus Hermanto menegaskan patuh pada mekanisme dan aturan yang ada mengenai pencalonan Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jatim 2018. Menurut dia, baik sekarang ataupun pada saatnya nanti Khofifah mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial RI, Khofifah tetap mematuhi aturan berlaku.
"Tentulah pada saatnya beliau mundur dan hari ini sampai pada saat yang ditentukan tentunya Bu Khofifah masih bisa melaksanakan tugas-tugasnya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).
Soal waktu pengunduran Khofifah, partai, menurutnya, mematuhi mekanisme yang ada karena ada hal yang menjadi acuan. Dan yang jelas, menurut Wakil Ketua DPR RI itu, seluruh aturan yang ada, apa pun itu, tidak boleh dilanggar dan semuanya harus ssuai dengan konstitusi.
"Kami sekali lagi aturan yang menjadi pegangan dan aturan itulah yang kita sampaikan, selebihnya kita juga menyampaikan hal yang terbaik pada Bu Khofifah," jelasnya.