Rabu 29 Nov 2017 16:59 WIB

Soal Khofifah, Demokrat Tegaskan Patuhi Aturan

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap IV dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap VI di GOR Turida, Mataram, Jumat (24/11).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap IV dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap VI di GOR Turida, Mataram, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Demokrat, Agus Hermanto menegaskan patuh pada mekanisme dan aturan yang ada mengenai pencalonan Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jatim 2018. Menurut dia, baik sekarang ataupun pada saatnya nanti Khofifah mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial RI, Khofifah tetap mematuhi aturan berlaku.

"Tentulah pada saatnya beliau mundur dan hari ini sampai pada saat yang ditentukan tentunya Bu Khofifah masih bisa melaksanakan tugas-tugasnya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).

Soal waktu pengunduran Khofifah, partai, menurutnya, mematuhi mekanisme yang ada karena ada hal yang menjadi acuan. Dan yang jelas, menurut Wakil Ketua DPR RI itu, seluruh aturan yang ada, apa pun itu, tidak boleh dilanggar dan semuanya harus ssuai dengan konstitusi.

"Kami sekali lagi aturan yang menjadi pegangan dan aturan itulah yang kita sampaikan, selebihnya kita juga menyampaikan hal yang terbaik pada Bu Khofifah," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement