REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI telah mengamankan buronan terpidana dr Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo pada Ahad (26 /11) di Apartemen Nusa Perdana Taman Nusa perintis 3 Gelang Patah, Johor Bahru, Malaysia. Bagoes melarikan diri dengan modus yang mirip seperti terpidana penggelapan pajak Gayus Tambunan.
"Modus melarikan diri dari hasil kerja sama kami dengan pihak imigrasi diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan modus yang sama dengan Gayus Tambunan," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan Maringka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/11).
Menurut Jan, Bagoes menggunakan paspor dengan nomor orang lain yang kemudian diubah identitasnya menjadi identitas Bagoes. Setelah dipantau, diketahui pemilik aslinya adalah orang lain.
"Ini merupakan bagian dari wujud kerjasama kita dengan aparat keimigrasian," kata Jan.
Dalam masa pelariannya di negeri jiran, Bagoes berprofesi sebagai seorang dokter. Bahkan, dokter bukan satu-satunya profesi Bagoes.
"Beliau adalah dokter yang juga mengajar di sana," kata dia.
Saat ditangkap, Bagoes pun tidak melakukan perlawanan. Ia telah menjadi buron kasus korupsi selama sekitar tujuh tahun.
Bagoes Soetjipto merupakan pelaku tindak Pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2008 dengan plafon anggaran Rp 277 miliar. Bagoes juga menjadi terpidana empat perkara lainnya.