REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI telah mengamankan buronan terpidana dr Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo pada Ahad (26 /11) di Apartemen Nusa Perdana Tmn Nusa perintis 3 Gelang Patah, Johor Bahru, Malaysia. Bagoes telah menjadi buron kasus korupsi selama sekitar tujuh tahun.
Bagoes Soetjipto merupakan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2008 dengan plafon anggaran Rp. 277 miliar. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan Maringka menyebutkan Bagoes juga terjerat perkara lain.
"Ternyata yang bersangkutan sudah memiliki empat perkara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Jan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/11).
Penangkapan ini, lanjut Jan, merupakan buah kerja sama yang baik dari Adhyaksa monitoring center, satuan kerja di wilayah Jaksa Agung muda intelijen dengan perwakilan kejaksan KJRI di Johor.
"Bersama-sama dengan kita juga ada atase imigrasi dan atase kepolisian serta NCB interpol kita, yang telah berhasil memulangkan terpidana untuk menjalani hukumannya," ucapnya.
Jan menjelaskan, Bagoes melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencari calon penerima bantuan kemudian mengajukan proposal penggunaan dana. Setelah dana cair kepada lembaga penerima bantuan. Bagoes memerintahkan dana tersebut ditransfer ke rekening miliknya sementara penerima yang berhak hanya diberikan sebagian kecil, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.
Adapun proses persidangan yang telah diikuti oleh terpidana Bagoes di beberapa Pengadilan Negeri di Jawa Timur, adalah Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo tanggal 21 April 2011. Dalam amar putusannya dengan pidana penjara selama tujuh tahun, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair tiga bulan pidana kumngan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 295 juta.
Kemudian, Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 2 Desember 2010. Dalam amar putusannya, Bagoes dijerat dengan pidana penjara selama tujuh tahun, pidana denda sebesar Rp 200 juta, Subsidiair enam bulan kurungan, pidana tambahan membayar biaya pengganti Rp 298 juta.
Lalu, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Juli 2010, Bagoes dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi. Namun Vonis yang dijatuhkan adalah "0' (null) mengingat akumulasi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan dari berbagai Pengadilan Negeri di Jawa Timur sudah mencapai 20 tahun.
Terakhir, Bagoes juga dijerat Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor tanggal 12 Juli 2011. dalam amar putusannya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, Subsidiair enam bulan kurungan, pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 735 juta.