REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka kasus proyek pengadaan KTP-El, Setya Novanto, itu banyak dan sudah muncul di persidangan dengan berbagai terdakwa. Salah satunya adalah rekaman pembicaraan Johanes Marliem.
"Sangat kuat sekali (buktinya). Di sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto saja, ada 14 saksi yang menyatakan mengetahui keterlibatan SN," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (29/11).
Tak hanya di sidang Irman dan Sugiharto, di persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pun demikian. Sebab di dalam sidang Andi itu, jaksa telah membuka rekaman-rekaman yang berisi percakapan tentang keterlibatan Novanto.
Rekaman yang direkam oleh Johanes Marliem, direktur Quadra Solution yang tewas di Amerika Serikat beberapa bulan lalu, itu juga merupakan bukti kuat KPK. "Ini menurut saya bukti yang sangat kuat sekali. Telak sekali. KPK pun sekarang sedang menelusuri aliran-aliran uangnya," ujarnya.
Kalau KPK menghadapi Novanto di praperadilan, menurut Donal, itu patut disayangkan karena praperadilan itu tidak menilai alat bukti. Praperadilan hanya menilai proses bagaimana hingga akhirnya menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Nah proses ini yang kemudian sering mengagetkan kita," katanya.