REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor mulai Kamis (30/11). Penghapusan denda yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan ini berlangsung hingga 23 Desember 2017.
"Periode itu bebas melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apapun. Kalau sudah terlambat lima tahun silahkan datang (membayar pajak) dan Anda tidak akan kena sanksi," kata Gubernur Anies di Balai Kota, Rabu (29/11).
Anies mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) ini dilakukan sebagai upaya mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi. Selama periode itu, wajib pajak yang menunggak bebas melunasi tanpa kena sanksi apapun. Mereka hanya membayar pajak yang ada tanpa harus membayar tambahan denda.
Berdasar Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), sanksi keterlambatan adalah sebesar dua persen per bulan. Maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48 persen. Sanksi itu nantinya akan dihapus.
Masyarakat tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat. Bisa juga melalui kantor Samsat induk maupun kantor Samsat di kecamatan, drive-thru, mobil samsat keliling, atau gerai samsat di mall. Selain itu juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin. "Setelah itu, maka sanksi bunga akan langsung dihapus," ujar Anies.
Anies mengatakan, dari total jumlah kendaraan yang tercatat di DKI, roda empat sebanyak 2,3 juta unit. Dari jumlah itu yang menunggak sebesar 30 Persen atau sekitar 694 ribu kendaraan. Sementara roda dua dan tiga dari 7 juta unit, yang menunggak pajak sebanyak 3 juta. Artinya, kata dia, 47 persen roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak.
"Jadi kalau dihitung sebenarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan itu sekitar Rp 8,6 triliun, tetapi yang menunggak Rp 1,7 triliun," ujar Anies.
Di era kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat, Pemprov DKI menggelar razia kendaraan bermotor penunggak pajak. Di saat yang sama, pemprov memberikan keringanan dengan cara menghapus bunga atau denda pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus.
Ini dilakukan untuk menggenjot penerimaan pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.