REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK telah membahas proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Masih ada sembilan saksi meringankan yang belum diperiksa KPK.
"Prinsipnya dalam rangka memenuhi aturan hukum acara di KUHAP maka KPK telah lakukan pemanggilan pada saksi dan ahli yang diajukan tersebut," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11).
Febri melanjutkan, artinya penyidik telah memfasilitasi pemenuhan hak tersangka. Sedangkan kepentingan menghadirkan saksi dan ahli tersebut tentu tetap berada pada tersangka.
"Dan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP maka hak tersangka juga untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan tersebut. Sehingga terkait dengan kehadiran atau tidak dikembalikan pada masing-masing saksi dan ahli yang diajukan," jelasnya.
Sedikitnya ada sekitar sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan Novanto untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus korupsi itu. Namun, sampai saat ini baru beberapa saksi dan ahli yang hadir, di antaranya politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Sebelumnya saksi meringankan Agun Gunandjar dan Rudi Alfonso juga sudah diperiksa KPK. Sehingga masih sisa 9 saksi meringankan yang belum diperiksa.