Rabu 29 Nov 2017 21:59 WIB

KPK Usahakan Limpahkan Berkas Setnov Pekan Depan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Penjelasan. Wakil Ketua KPK Basriah Padjaitan (Kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Kiri) memberikan penjelasan terkait OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penjelasan. Wakil Ketua KPK Basriah Padjaitan (Kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Kiri) memberikan penjelasan terkait OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya akan mengusahkan agar berkas tersangka kasus korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov), bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada pekan depan. Basaria optimistis pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan Setnov bisa segera rampung.

"Ya kami usahakanlah yah (pekan depan)," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11).

Basaria mengatakan, saat ini KPK masih menungggu keterangan dari saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum Novanto.

"Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua saksi ringankan sudah diperiksa tidak dalam waktu lama.Ini sudah diusahakan lagi (pemanggilan saksi), nanti akan kita coba pemanggilan lagi . Sampai memberikan tidak akan memberikan keterangan baru selsai karena hak yang bersangkutan untuk menolak," jelasnya.

Sedikitnya ada sekitar sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan Novanto untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus korupsi itu. Namun, sampai saat ini baru beberapa saksi dan ahli yang hadir, di antaranya politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Sebelumnya saksi meringankan Agun Gunandjar dan Rudi Alfonso juga sudah diperiksa KPK. Sehingga masih sisa 9 saksi meringankan yang belum diperiksa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement