Kamis 30 Nov 2017 09:04 WIB

Rakernas MUI Sayangkan Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Kerja Nasional III Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan pencantuman aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016.

"MUI sangat menyesalkan putusan tersebut, kami nilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/11).

Dia mengatakan MUI berpandangan putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Mahkamah Konstitusi, kata dia, seharusnya membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dengan begitu, lanjut dia, MK dapat mengambil keputusan secara obyektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif. Menurut dia, MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan.

MUI juga sepakat pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas putusan MK itu, Zainut mengatakan MUI mengusulkan langkah-langkah solusi sebagai berikut bagi pemerintah sehingga bisa melayani hak-hak para penghayat kepercayaan.

Ia mengatakan pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pemerintah dapat mencetak KTP yang hanya mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.

Terkait dengan urusan yang ada hubungannya dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, katanya, warga penghayat kepercayaan agar tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement