Kamis 30 Nov 2017 12:11 WIB

Pihak KPK tidak Hadir, Praperadilan Setnov Ditunda

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Budi Raharjo
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pihak termohon yakni dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto (Setnov). Sehingga sidang ditunda hingga Kamis (7/12) pada pekan depan mendatang.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim tunggal persidangan, Usno, membacakan surat yang ditujukan untuk Kepala PN Jaksel dari pihak termohon (KPK). Isi surat termohon dengan nomor B887/HK.07.00/55/11/2017, baru diterima pengadilan pada Selasa (28/11).

"Termohon tidak dapat hadir dan meminta penundaan hingga tiga pekan ke depan, karena pemohon sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari pihak terkait," papar Usno dalam persidangan, Kamis (30/11).

Setelah selesai membacakan surat tersebut, Hakim Usno mempersilahkan perwakilan pemohon dalam hal ini adalah koordinator Tim Advokasi dari Setnov, Ketut Mulya Arsana, menyampaikan surat yang telah ia tulis karena sudah memprediksi penundaan ini.

"Kami akan membacakan surat terkait penundaan persidangan yang diajukan KPK ini, karena ini sudah kami perkirakan. Termohon kami anggap telah menghalangi jalannya proses persidangan praperadilan ini," ujar Ketut dalam persidangan.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai tindakan KPK yang mengada-ngada, dan tidak beralasan. Pemohon menginginkan penundaan sidang tidak lebih lama dari tiga hari setelah hari ini.

"Ini mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon. Kami mohon kepada hakim agar tetap melanjutkan, kalaupun ditunda, tidak lebih dari tiga hari setelah hari ini," jelas Ketut lagi.

Berbagai pertimbangan yang dilontarkan hakim, salah satunya dikarenakan besok, Jumat (30/11) adalah hari libur akhirnya sidang ditunda hingga Kamis (7/12). Dan hari ini juga, pihak PN Jaksel akan menberitahu termohon untuk datang pada Kamis (7/12) tepat pukul 09.00 WIB, serta sudah menyiapkan jawaban.

Untuk diketahui, Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan untuk kali kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el juga di kali kedua. Ia mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pada 15 November 2017. Ia menjelaskan sidang perdana praperadilan, biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement