REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-3 masa khidmat 2015-2020 di Hotel Sahira, Kota Bogor, Jawa Barat pada 28-30 November 2017. Rakernas ke-3 MUI tahun ini menghasilkan beberapa keputusan atau rekomendasi. Salah satunya yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Terkait dengan putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang sudah bersifat final dan mengikat, MUI menyatakan hal-hal berikut," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika, Kamis (30/11).
Zainut menyampaikan, pertama, MUI sangat menyesalkan putusan MK Nomor Perkara 97/PPU-XIV/2016. Putusan tersebut dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, khususnya umat Islam Indonesia. Sebab, putusan tersebut berarti telah mensejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
Dia mengatakan, yang kedua, MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum. Juga berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.