Kamis 30 Nov 2017 13:20 WIB

Menkeu Tunggu Keputusan Presiden Terkait Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers terkait penyanderaan (Gijzeling) penunggak pajak di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers terkait penyanderaan (Gijzeling) penunggak pajak di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai pengganti Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun.

"Nanti kalau Presiden sudah mengeluarkan surat, maka akan saya sampaikan. Tetapi tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada," kata Sri Mulyani ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11).

Ken Dwijugiasteadi akan memasuki masa pensiun pada Desember 2017. Ken telah mengabdi di DJP selama 34 tahun.

Laman media sosial Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak, @DitjenPajakRI, menyebutkan bahwa Ken mulai berkarir di Direktorat Jenderal Pajak pada 1983 setelah lulus dari Universitas Brawijaya, Malang. Dalam beberapa waktu terakhir, nama Robert Pakpahan santer beredar akan menggantikan Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak. Saat ini, Robert menjabat Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan lain, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Denni Puspa Purbasari berpendapat bahwa kepatuhan membayar pajak masih menjadi isu yang perlu dihadapi oleh penjabat dirjen pajak.

"Pajak itu memang kita rasio pajak masih rendah, artinya kepatuhan menjadi isu. Kalau kita kemudian ingin belanja infrastruktur dan sosial meningkat, misalnya, untuk kesehatan dan pendidikan, artinya butuh pendanaan," ucap Denni, yang juga menjabat Deputi III Kantor Staf Presiden tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement