REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga Kamis (7/12) pekan depan. Setelah pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dan meminta dilakukan penundaan sidang hingga tiga pekan mendatang.
Tim Advokasi Setya Novanto Ketut Mulya Arsana menilai penundaan sidang oleh pihak KPK selama tiga pekan depan adalah bentuk kesengajaan dari KPK untuk mengulur waktu. Hal ini diungkapkan Ketut saat membacakan pandangan pihak pemohon di hadapan Hakim Tunggal Kusno di Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis (30/11).
Ketut mengatakan, mencermati pemberitaan di media massa bahwa KPK berniat untuk mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto ke peradilan tindak pidana korupsi.
"Sehingga penundaan waktu yang diajukan oleh termohon KPK, terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang sedang diajukan oleh pemohon, atas hal tersebut jelas bahwa termohon KPK telah menunjukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness (ketidakadilan)," ujar Ketut.
Ketut juga menilai ketidaksiapan KPK untuk mengikuti sidang praperadilan menguji sah atau tidaknya penetapan Novanto juga tidak beralasan. Hal ini karena penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut menurutnya, sudah berdasarkan pertimbangan dari KPK. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Terlebih dalam keterangan persnya KPK juga selalu mengatakan sangat siap menghadapi praperadilan, mengingat ini adalah praperadilan kedua atas objek, subjek, bukti bukti maupun sangkaan atas pasal pasal yang sama. Apalagi lanjut Ketut, pihak KPK dalam perkara praperadilan terdahulu juga memiliki hukum yang banyak lebih dari 10 orang.
"Sehingga permintaan untuk penundaan ini adalah jelas dan nyata tindakan yang sangat mengada-mengada dan tidak berlasan.
Karenanya dalam kesempatan itu juga, pihak Novanto meminta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan dari pihak KPK. Hal ini juga mengingat proses praperadilan dalam pasal 77 KUHAP khususnya terkait hukum acaranya diatur dalam Pasal 82 KUHAP huruf c bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
Adapun Hakim tunggal Kusno akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga Kamis pekan depan. "Sidang kita tunda pada 7 desember hari Kamis akan datang," ujar Hakim Tunggal Kusno di Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis (30/11).
Hakim tunggal Kusno usai membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11) mengungkap PN Jaksel menerima surat dari KPK bernomor surat B887/HK.07.00/55/2017 tertanggal 28 November 2017. Surat tersebut berisi alasan ketidakhadiran KPK dan permohonan penundaan sidang.
"Kami sampaikan hari ini persidangan KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang karena mempersiapkan bukti-bukti surat administrasi lain serta koodinasi dengan pihak terkait, kami mohon Ketua PN Jaksel hakim dapat menunda persidangan minimal tiga minggu kedepan," ujar Hakim Tunggal Kusno membacakan surat KPK.