Kamis 30 Nov 2017 14:28 WIB

Besok, KPU Umumkan Hasil Daftar Ulang Calon Peserta Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman (kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil penelitian administrasi terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilu 2019 pada Jumat (1/12). Sembilan parpol tersebut mendaftar ulang sebagai calon peserta Pemilu pada 20 November lalu.

Menurut Arief, pihaknya sudah melakukan penelitian administrasi terhadap sembilan parpol sejak 21 November. "Hasilnya akan kami sampaikan pada Jumat besok. Hasil penelitian administrasi ini akan kami sampaikan kepada masing-masing parpol dan mereka harus melakukan perbaikan atas hasil penelitian," ujar Arief kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11).

Kesembilan parpol tersebut adalah PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. Kesembilan parpol ini kembali mendafatar sebagai calon peserta Pemilu atas dasar putusan Bawaslu yang menerima laporan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran.

Sementara itu, lanjut Arief, KPU masih melanjutkan proses pemeriksaan perbaikan berkas pendaftaran terhadap 14 parpol calon peserta Pemilu yang pendaftarannya berstatus sudah diterima. Keempatbelas parpol ini sudah melakukan perbaikan administrasi pendaftaran.

"Semua lakukan perbaikan, tapi kami belum ambil kesimpulan karena masih dalam proses," kata Arief

Adapun 14 parpol yang dimaksud yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. Keempatbelas parpol tersebut diterima berkas pendaftarannya oleh KPU terhitung sejak 18 November lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement