REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto, pada Kamis (7/12) pekan depan. Hakim tunggal Kusno memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), untuk memberitahukan pihak KPK terkait penundaan sidang hingga pekan depan.
"Maka hari ini juga diberitahukan kepada termohon agar nanti hari Kamis yang akan datang ke PN Jaksel sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi," ujar Kusno di PN Jaksel, Kamis (30/11).
Kusno juga meminta baik pihak pemohon yakni Tim Advokasi Setya Novanto maupun termohon KPK hadir tepat waktu pada pukul 09.00 WIB. Kusno menegaskan, agar tidak dilakukan ulur-ulur waktu terkait sidang.
"Ditulis yah jam 9 pagi. Saya minta termohon maupun pemohon jam 9 sudah dimulai jadi saya tunda sampai Kamis 7 Desember 2017," kata Kusno.
Hari ini KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dan bersamaan dengan itu mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk dilakukan penundaan sidang hingga tiga pekan mendatang.
Hakim tunggal Kusno usai membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11) mengungkap PN Jaksel menerima surat dari KPK bernomor surat B887/AK.07.00/55/2017 tertanggal 28 November 2017. Surat tersebut berisi alasan ketidakhadiran KPK dan permohonan penundaan sidang.
"Kami sampaikan hari ini persidangan KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang karena mempersiapkan bukti-bukti surat administrasi lain serta koodinasi dengan pihak terkait, kami mohon Ketua PN Jaksel hakim dapat menunda persidangan minimal tiga minggu kedepan," ujar Hakim Tunggal Kusno membacakan surat KPK.
Adapun sidang perdana sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Sidang dipimpin dan dibuka oleh hakim tunggal Kusno pada pukul 11.05 WIB.
Novanto diketahui mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu pasca ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Adapun sidang praperadilan kali ini adalah kedua bagi Ketua DPR tersebut, dimana dalam penetapan tersangka pertama sebelumnya Novanto juga mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan pertama Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 30 September lalu.
Tak lama kemudian pada 10 November, KPK kembali mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus KTP el. Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Ceppy Iskandar pada (29/9).
Dari situ, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el melalui proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.
"Pada (31/10) KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN. SN disangka melangar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11).
Novanto yang pada saat proyek KTP-el bergulir menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang Direktur PT Quadra Solution Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiahrto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.